Sementara itu Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri menjelaskan untuk pupuk jenis NPK formula khusus untuk tanaman kakao sehingga tidak ada petani di Bengkulu yang menggunakan jenis pupuk tersebut.
Sebab, kata dia, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan telah berlaku sejak 8 Juli 2022, bahwa NPK formula khusus untuk sembilan jenis tanaman seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Baca Juga:
Dinkopdag Temanggung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiga Pasar Tradisional
Meskipun demikian, lanjut Helmi, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Penyaluran pupuk subsidi saat ini sangat ketat. Oleh karena itu jika ada oknum yang ingin memalsukan atau menyelewengkan pupuk akan ketahuan, sebab termonitor di Sistem e-Verpal Kementerian Pertanian," sebutnya.
Sebelumnya pada 2023 sebanyak 1.069 petani di Kota Bengkulu memanfaatkan pupuk subsidi di wilayah tersebut dengan alokasi pupuk yaitu 1.014 ton yang terdiri dari tiga jenis pupuk subsidi.
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
[Redaktur: Amanda Zubehor]