Apabila ditemukan penyakit pada warga, katanya, maka tahapannya digeser ke pengobatan, dan waktunya tidak harus pada saat pemeriksaan kesehatan, bisa sehari atau lebih mereka berobat.
Sedangkan pengobatan warga terdeteksi mengidap penyakit, katanya, mereka bisa menggunakan BPJS Kesehatan masing-masing, dan peserta mandiri menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Anomali BPJS, Masih Ada Orang Kaya Terima Bantuan PBI
[Redaktur: Amanda Zubehor]