Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan izin kepada delapan dari 14 pabrik kelapa sawit di daerah tersebut untuk membuang limbah dari kolam terakhir yang telah memenuhi baku mutu ke tanah perkebunan kelapa sawit.
"Limbah cair yang dibuang ke tanah perkebunan kelapa sawit atau Line Aplikasi itu telah memenuhi standar baku mutu, dan limbah cair itu sumber pupuk tanaman kelapa sawit," kata Kepala DLH Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
DDari 14 pabrik sawit di daerah itu, kata dia, ada pabrik yang mendapatkan izin membuang limbah cair ke satu media yakni tanah perkebunan kelapa sawit atau sungai, dan ke ada juga pabrik membuang limbah ke dua media sungai dan tanah perkebunan kelapa sawit.
Ia memastikan limbah cair yang dibuang ke tanah perkebunan kelapa sawit menjadi sumber pupuk bagi tanaman kelapa sawit, sehingga petani terbantu di tengah harga pupuk yang mahal.
Malah Line Aplikasi yang ada sekarang ini, kata dia, membuat DLH bingung karena banyak masyarakat petani yang tidak kebagian limbah cair ini.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
Ia menambahkan secara aturan perusahaan itu sudah ditetapkan di dalam dokumen UKL dan UPL setiap perusahaan menyediakan line aplication sekian hektare.
Ia menyebutkan ada pabrik yang membuang limbah cair ke tanah perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare dan 150 hektare, tergantung kapasitas pabrik.
Terkait adanya kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang membuang limbah cair ke tanah perkebunan kelapa sawit, ia mengatakan hal itu masih wacana, kalau sudah kebijakan akan dipatuhi.