"Kalau ada kebijakan itu kami pelajari, sampai kini kami belum pernah menerima kebijakan itu. Kami akan semaksimal, mungkin menjalankan regulasi yang diterbitkan," ujarnya.
Diketahui, KLHK mencabut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
[Redaktur: Amanda Zubehor]