Meski kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus, pihak rektorat menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mencoreng nama institusi pendidikan.
“Perbuatan itu tidak bagus dan tidak manusiawi, sehingga pasti akan diberikan sanksi akademik sesuai aturan kampus,” tegas Muammar.
Baca Juga:
Dosen Ludahi Kasir Menanti Sanksi: Hukum dan Etika
UIM telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Amal Said untuk klarifikasi melalui sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada Senin, 29 Desember 2025.
“Tentu dekannya sudah komunikasi. Kan berjenjang, ada dekannya, ada atasannya dia,” tambah Muammar.
Sanksi yang akan dijatuhkan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan internal dan perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan pengembalian ke instansi asal (26/12/2025).
Baca Juga:
Dosen Ludahi Kasir Menanti Sanksi: Hukum dan Etika
Status Terkini Oknum Pelaku
Hingga saat ini, proses hukum dan etik berjalan paralel. Pihak kepolisian masih mendalami laporan korban, sementara pihak kampus menunggu hasil klarifikasi internal. Korban, keluarga korban, pemilik swalayan, dan aparat penegak hukum masih menunggu perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan mediasi resmi (26/12/2025).
[Redaktur: Ramadhan HS]