BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Mukomuko - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung pemanfaatan sebagian dana desa untuk kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
"Kami mendukung desa menggelar kegiatan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi perangkat desa dan masyarakat," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Masalah Sampah di Kulonprogo Kian Kompleks Akibat Volume Tinggi dan Infrastruktur Minim
Ia mengatakan, setiap tahun sebagian desa dari sebanyak 148 desa di daerah ini mengalokasikan sebagian dana desa untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
Dia menambahkan, pihak desa melibatkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Mukomuko untuk memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat.
"Biasanya kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan dua institusinya terpisah, termasuk mengenai bahan penyuluhan yang diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Dinkes Mukomuko Pastikan 17 Puskesmas Siap Skrining Kesehatan Gratis bagi Warga
Terkait dengan jumlah desa yang menggunakan sebagian dana desa untuk penyuluhan hukum, ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan melalui kasi Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat di desa.
Dia mengatakan, yang pasti desa di daerah ini yang mengalokasikan dana desa untuk penyuluhan hukum, yakni desa-desa di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik.
Selanjutnya, katanya, pihaknya masih mendata berapa banyak jumlah desa di daerah ini yang menggunakan dana desanya untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum.
Sementara itu, ia mengatakan, instansinya sebelumnya ikut mendampingi pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri dalam memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat.
Dalam kegiatan itu juga, katanya, pihaknya juga memberikan penyuluhan tentang mekanisme penggunaan dana desa.
Dia berharap, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum membuat perangkat desa lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya mengelola dana desa agar tidak terjerat hukum.
Selain itu, kata dia, di desa juga disediakan aplikasi jaksa jaga desa untuk mencegah penyelewengan dana desa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]