BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Seluma – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat Kabupaten Seluma menyimpulkan bahwa Camat Air Periukan, Hajar Asmara, dan guru PPPK SD Negeri 65 Seluma, Yunita Rahayu, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya sebelumnya digerebek warga saat berduaan di sebuah rumah kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, pada 8 Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
Breaking News: Oknum Camat Mesum dan YR Ternyata Masih Saudara Jauh
LHP Rampung, Tinggal Keputusan Bupati
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, mengatakan bahwa LHP Tim Adhoc Inspektorat telah rampung dan saat ini tinggal disampaikan kepada Bupati Seluma Teddy Rahman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penentuan sanksi.
“Dalam LHP sudah dijabarkan secara lengkap kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran disiplin berat ASN,” ujar Deddy saat dikonfirmasi, oleh Tribune Bengkulu Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
HA Resmi Dinonaktifkan Bupati Seluma
Langgar PP Nomor 94 Tahun 2021
Deddy menjelaskan, perbuatan kedua ASN tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan perjanjian kerja bagi ASN PPPK.
Khusus untuk Camat Air Periukan, pelanggaran dinilai lebih berat karena yang bersangkutan merupakan pejabat struktural dan pimpinan wilayah.