“Sebagai camat, yang bersangkutan tidak hanya melanggar kewajiban umum ASN, tetapi juga etika jabatan dan tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah,” jelas Deddy.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara, menjaga citra pemerintah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Breaking News: Oknum Camat Mesum dan YR Ternyata Masih Saudara Jauh
Rekomendasi Sanksi Berat dan Berjenjang
Menurut Deddy, perbuatan yang menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi, terlebih dilakukan oleh pejabat eselon.
“Sanksi yang direkomendasikan bersifat berat dan berjenjang, mulai dari penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS,” tegasnya.
Baca Juga:
HA Resmi Dinonaktifkan Bupati Seluma
PPPK Terancam Pemutusan Kontrak
Sementara itu, untuk guru PPPK SD Negeri 65 Seluma, mekanisme sanksi mengacu pada ketentuan perjanjian kerja ASN PPPK.
“Untuk PPPK, sanksinya adalah pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak kerja, karena statusnya berbasis kontrak. Tidak ada penurunan pangkat atau jabatan,” kata Deddy.