Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan akhir masa jabatan pasangan gubernur-wakil gubernur periode 2021–2024 sekaligus pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih untuk periode 2025–2030.
"Pemberhentian masa jabatan gubernur Bengkulu 2021–2024 ini akan dilanjutkan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu untuk periode 2025–2030 sesuai dengan regulasi yang baru," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi di Bengkulu, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
DPRD Desak Wali Kota Gunungsitoli Segera Copot Sekda Oimonaha Waruwu
Menurut dia, berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur 2021-2024 itu akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Mengenai penundaan pelantikan, kami masih menunggu keputusan dari pusat, namun kami berharap proses ini dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.
Sumardi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah mengabdi dalam memimpin Provinsi Bengkulu.
Baca Juga:
DPRD Gelar Rapat Paripurna: Umumkan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih
"Kami mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian gubernur dan wakil gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu. Tentu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama gubernur yang baru nantinya," ucap Sumardi.
Penjabat Sekretaris Daerah Bengkulu Hariyadi menjelaskan pengumuman tersebut merupakan bagian dari prosedur yang diharuskan sebelum mengajukan pemberhentian kepada Presiden.
Proses administrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diselesaikan menjelang pergantian kepemimpinan.