WahanaNews-Bengkulu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/12).
Persetujuan itu diambil usai delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan Pendapat Akhirnya atas Raperda tersebut.
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
Pada pendapat akhirnya, seluruh fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Sedangkan Raperda usulan dewan provinsi tentang keolahragaan belum disetujui dan akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disetujui untuk ditarik kembali dan seluruh fraksi meminta untuk diusulkan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 nanti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” sampai Sri Rezeki dari Pendapat Akhir Fraksi PDI-P.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Dengan telah disetujui Raperda tersebut maka dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan Raperda tersebut yang dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas kedua Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
Selanjutnya, kata Gubernur, Perda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregister dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.