Gubernur Rohidin berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan kebijakan Peraturan Daerah tersebut.
“Dengan disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda dimaksud dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang -undangan yang baik,” sampai Gubernur Rohidin.[ays]