Tindakan tersebut dilakukan sebab, Pemkot Bengkulu telah empat kali mengusulkan nama Medy Pebriansyah sebagai j Sekda Kota Bengkulu namun keempat usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan berbagai alasan.
Di sisi lain, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan jika Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah memberikan teguran kepada Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi secara tertulis terkait lima kali memasukkan nama yang sama untuk calon pj Sekda Kota serta sudah melaporkan hal ini di Kemendagri.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diingkari oleh Pemkot Bengkulu membangkang terhadap apa yang diintruksikan oleh gubernur dan melaporkannya ke Kemendagri," sebutnya.
Selain itu, Isnan menerangkan, jika Pemkot Bengkulu telah melanggar aturan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]