BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 masih menggunakan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga memasuki awal tahun 2026, belum ada kebijakan resmi yang mengatur kenaikan gaji pokok ASN secara nasional.
Dengan demikian, besaran gaji PNS dan PPPK tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan terakhir yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pengaturan golongan, masa kerja, serta jenjang jabatan masing-masing pegawai.
Baca Juga:
Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Tunggu Arah Ekonomi Nasional
Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB sebelumnya menegaskan bahwa setiap perubahan gaji ASN harus melalui penyesuaian fiskal, pembahasan lintas kementerian, serta persetujuan anggaran dalam APBN.
Struktur Gaji Pokok PNS Tahun 2026
Gaji pokok PNS masih disusun berdasarkan golongan ruang (I–IV) dan Masa Kerja Golongan (MKG). Struktur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga kini belum mengalami perubahan.
Baca Juga:
Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Tunggu Arah Ekonomi Nasional
Secara umum:
Golongan I menerima gaji pokok terendah
Golongan II dan III berada pada rentang menengah
Golongan IV merupakan kelompok dengan gaji pokok tertinggi
Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, maupun kinerja yang besarannya berbeda-beda di setiap instansi.
Skema Gaji PPPK Tetap Mengacu Golongan Jabatan
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak mengenal sistem pangkat, melainkan menggunakan golongan jabatan sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan.
Gaji PPPK ditetapkan secara nasional dan dibayarkan penuh setiap bulan sesuai kontrak kerja. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam pembayaran gaji bulanan selama kontrak masih berlaku.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima:
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan kinerja (bagi instansi yang menerapkan)
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem ASN berbasis kinerja dan profesionalisme.
Tunjangan ASN Tetap Dibayarkan pada 2026
Meski belum ada kenaikan gaji pokok, pemerintah memastikan bahwa hak-hak ASN tetap diberikan, termasuk:
Tunjangan kinerja
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Tunjangan pangan
THR dan gaji ke-13 (menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan pusat)
Namun, pencairan tunjangan tertentu, terutama THR dan gaji ke-13, masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat serta kesiapan anggaran masing-masing daerah.
Peluang Kenaikan Gaji Masih Terbuka
Pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian gaji ASN di masa mendatang, terutama jika kondisi ekonomi nasional dan penerimaan negara memungkinkan. Evaluasi kebijakan penggajian ASN terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan kesejahteraan aparatur.
Sejauh ini, pemerintah menekankan bahwa stabilitas fiskal tetap menjadi prioritas utama, di tengah berbagai kebutuhan belanja negara dan program strategis nasional.
[Redaktur: Ramadhan HS]