MK menilai Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati untuk dua periode sehingga tidak memenuhi syarat ikut berkontestasi kembali.
Putusan MK itu setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Baca Juga:
KPU Pasaman Siap Gelar Debat Publik Calon Bupati Pilkada Ulang
Komisi Pemilihan Umum pun menjadwalkan pemilihan suara ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. PSU digelar pada Sabtu 19 April 2025.
[Redaktur: Amanda Zubehor]