WahanaNews-Bengkulu | Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pengurusan sertifikat lahan masyarakat lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Untuk PTSL di masyarakat, saya minta bupati dan wali kota bisa menggratiskan PTSL, BPHTB juga dinolkan, bukan dinaikkan," katanya di Bengkulu, Rabu (21/06/23).
Baca Juga:
OTT Jelang Pilkada Bengkulu, Relawan: KPK Seperti Kurang Kerjaan
Dia mengatakan awalnya memang akan mengurangi pendapatan daerah dari sisi perolehan BPHTB, namun untuk jangka panjang, keputusan menggratiskan bea itu akan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.
"Dampaknya nanti, akan cepat pergerakan ekonomi daerah ketika BPHTB itu menjadi nol, terutama untuk kegiatan pendirian PTSL, nanti orang mau bikin pengembangan usaha itu akan jadi cepat, kalau sekarang orang jadi pikir-pikir, apalagi BPHTB itu mahal," kata dia.
Rohidin pun mengingatkan pemerintah daerah di lingkungannya untuk memiliki pola pikir bahwa tidak hanya mencari pendapatan daerah.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
"Tapi, setiap yang dilakukan itu memberikan manfaat, memberikan pelayanan terhadap daerah. Kalau cara berpikirnya hanya pendapatan, maka menolkan BPHTB memang akan mengurangi pendapatan, tapi dampak dan manfaatnya untuk perekonomian daerah ke depan akan sangat besar," ucapnya.
Program PTSL, kata Rohidin, masuk dalam program nasional reforma agraria yang terus diwujudkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, daerah juga perlu ikut serta mewujudkan PTSL tersebut seperti yang sudah dirancang pemerintah pusat.