Bengkulu.WahanaNews.co | Kasus pencurian besi tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) di Kabupaten Rejang Lebong, nampaknya akan terus didalami.
Sebab, dari barang bukti 40 batang besi sutet dengan berat 100 Kg tersebut, pelaku lebih dari satu orang. Ditambah hasil interogasi pelaku FE (20) warga Kecamatan Binduriang. Demikian disampaikan Kapolsek Padang Ulat Tanding, Iptu Tomy Sahri kepada wartawan, Kamis (14/7) kemarin.
Baca Juga:
Lewat Aksi Zero Waste Warriors, 18 Ribu Volunteer PLN Berhasil Kumpulkan 170,80 Ton Sampah
"Barang ini berat, kami curiga aksi ini tak dilakukan FE sendiri. Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap FE," ujarnya.
Dari perbuatan FE ini bisa berdampak pada suplai listrik di Provinsi Bengkulu hingga Sumatera Selatan.
"Saat kami konfirmasi dengan pihak PLN jika batang penyangga ini tidak segera diatasi akan mengakibatkan aliran listrik antar provinsi ini putus," jelasnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia
Sementara itu, sebelumnya Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, mengutarakan, yang diamankan tak hanya FE.
Tersangka lain sebagai penadah barang curian ini berinisial AL (42) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, turut juga diamankan.
Dirumah pelaku polisi menemukan 40 batang besi tower sutet dengan berat 100kg yang dibeli dari pelaku FE dengan harga Rp 400ribu.