Pelaku FE disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
Untuk pelaku AL disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dan terancam 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Lewat Aksi Zero Waste Warriors, 18 Ribu Volunteer PLN Berhasil Kumpulkan 170,80 Ton Sampah
Dalam aksinya FE tidak sendirian, dia berkomplotan dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka menggunakan air keras dicampur cuka untuk mengendorkan baut-baut besi, lalu mengumpulkan besi-besi ini dan dibawa dengan sepeda motor, tutupnya.[gab]