Bengkulu.WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), terhadap tersangka Jacky Fransisco yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5, tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepala Seksi Penerang dan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian, antara pihak korban dan tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bengkulu Utara.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Upaya mediasi di Kejaksaan Bengkulu Utara, diihadiri oleh penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban dan istri tersangka," kata Ristianti, Jumat (22/4/2022).
Hasil dari mediasi tersebut, kata Ristianti, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun.
Tersangka, lanjut Ristianti, tidak pernah terlibat tindak pidana dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai anak berumur 7 bulan.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
"Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung love bird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya," jelas Ristianti.
Ristianti mengulas, kejadian itu bermula dari istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak, selanjutnya tersangka pergi menuju ke alun–alun Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Tujuannya, kata Ristianti, ingin mencari teman tersangka untuk menceritakan permasalahannya. Tiba di alun-alun, tersangka tidak bertemu dengan teman–teman tersangka.