Selanjutnya, terang Ristianti, ketika ingin pulang ke rumah, tersangka melewati rumah saksi Devi Rosiyadi, dan muncul niat tersangka untuk mengambil burung love bird yang tergantung.
Kemudian, kata Ristianti, tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah saksi Devi Rosiyadi.
Baca Juga:
Tutup Tahun 2025, Kejari Pagar Alam Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PUTR, Siapkan Kejutan Awal 2026
Ketika sampai di belakang rumah saksi Devi Rosiyadi, tersebut ada 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau, dan 3 kandang burung, tersangka mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kendang burung.
"Mencuri burung love bird dan dua kandang seharga Rp500 ribu, sebenarnya harga burung itu Rp120 ribu ditambah 2 kandang belum sempat dijual tertangkap," pungkas Ristianti.[gab]