WahanaNews-Bengkulu | Pemerintah Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga saat liburan Natal dan tahun baru.
"Jadi kita pada 24 Desember 2021 harus menerapkan PPKM level tiga," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Bustam Bustomo, yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan setempat mengatakan hal itu terkait dengan persiapan pemerintah daerah setempat dalam menerapkan PPKM Level tiga. Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti standar nasional bahwa pemerintah daerah ini harus melakukan pembatasan pergerakan orang dan kendaraan sesuai dengan Level tiga.
"Ada pemeriksaan dan pengawasan kedatangan orang baru di daerah ini, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus corona di daerah ini," ujarnya. Tim gabungan pemerintah setempat, polisi dan TNI melakukan pemeriksaan kedatangan orang untuk memastikan yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksin atau tidak.
Selain itu, katanya, pihaknya akan menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi warga setempat dan pendatang, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian pengunjung semua tempat keramaian seperti tempat hiburan dan objek wisata di daerah ini dibatasi, acara hiburan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru tidak semeriah sebelum ada pandemi COVID-19.
"Tidak ada los, pokoknya akan ada imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah warga setempat tertular virus corona," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait di Polres Mukomuko guna membahas persiapan menerapkan PPKM level tiga," ujarnya lagi.