Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kaur menuntut agar keempat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di wilayah tersebut dihukum penjara selama 1,4 tahun.
Keempat terdakwa tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansya, Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk uang pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan," kata JPU Kejari Kaur Bobby Muhamad Ali Akbar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (20/3/2024).
Selain menuntut hukuman selama 1,4 tahu penjara, keempat terdakwa juga diberikan hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Menurut jaksa, yang memberatkan mereka adalah keempat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi kasus tersebut dan perannya berbeda-beda seperti dia kepala puskesmas memenuhi permintaan terdakwa kepala dan sekretaris dinkes dengan pemotongan 2 persen.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Darmawansya akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Kaur.
"Kami akan siapkan nota pembelaannya. Kami akan buka semua di nota pembelaan," kata salah seorang PH terdakwa Darmawansya, Sopian Siregar.