Wahananews-Bengkulu | Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH, S.Ik, MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bertempat di halaman Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (07/11/2022). Adapun personil yang harus menanggalkan seragam Bhayangkara tersebut ialah Iptu Sugito.
Baca Juga:
Kapolres Belawan Dipatsus Buntut Tembak Pemuda Tawuran di Tol Belmera
Perwira pertama (Pama) Polres Bengkulu Selatan tersebut dipecat lantaran telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan yang jelas atau dikenal dengan desersi.
Kapolres Bengkulu Selatan menyampaikan dalam amanatnya prosesi PTDH ini hendaknya dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota yang menyaksikan langsung. Ia menekankan bahwa masih banyak pemuda diluar sana yang ingin bergabung menjadi anggota Polri oleh sebab itu sudah selayaknya untuk bersyukur dengan cara bekerja dengan baik.
Baca Juga:
Hari Ketiga Lebaran, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Gunung Dempo
“Sudah sepantasnya ini dijadikan pembelajaran kita bersama. Polri akan memberikan reward bagi anggota berprestasi dan punishment bagi yang melanggar dan berujung pemecatan apabila sudah diluar toleransi,” tegasnya.