BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akan memberhentikan sebanyak 60 kepala sekolah dari jabatannya dalam waktu dekat. Pemberhentian ini dilakukan karena para kepala sekolah tersebut telah menjabat selama dua periode kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Safu’i, menjelaskan bahwa data pemberhentian tersebut telah terinput dalam sistem aplikasi resmi. Dari hasil input itu, tercatat sekitar 60 kepala sekolah yang masa jabatannya sudah mencapai batas maksimal.
Baca Juga:
Mencari Ruang Aman bagi Guru
"Total ada sekira 60 an kepala sekolah yang akan kita berhentikan dalam waktu dekat ini. Ini karena mereka sudah menjabat dua periode," jelas Munarwan.
Ia menegaskan, kebijakan pemberhentian ini telah mengacu pada Permendikdaksmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala sekolah hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua periode kepemimpinan.
"Jadi sudah sesuai aturan pemberhentian 60 kepala sekolah ini. Kalau tidak kita berhentikan, maka Dikbud yang salah karena tidak menerapkan aturan," terangnya.
Baca Juga:
Wali Murid Keluhkan Kenaikan SPP dan Pembelian LKS di SD Swasta KITA YADIKA Mahato
Munarwan juga menyebutkan, masa jabatan kepala sekolah tercatat secara otomatis di aplikasi. Jika masa jabatan telah mencapai dua periode, sistem akan langsung merekomendasikan pemberhentian.
"Jika tidak diberhentikan, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan kehilangan banyak haknya. Seperti sertifikasi dan tunjangan lain yang memang telah menjadi hak," ungkapnya.
Sesuai ketentuan, satu periode kepemimpinan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Dengan demikian, kepala sekolah yang akan diberhentikan tersebut seluruhnya telah menjabat selama delapan tahun.