WahanaNews-Bengkulu | Undang sejumlah awak media selaku mitra, Polres Kepahiang Polda Bengkulu siang hari kemarin Kamis (15/12) menggelar kegiatan press release di ruang Command Center Aula Vicon.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si, yang memimpin kegiatan release menerangkan keberhasilan beberapa ungkap kasus terpisah terkait narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja yakni “tiga kasus yang diungkap, dengan empat orang pelaku yang diamankan” tegasnya yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Narkoba.
Baca Juga:
Briptu TW, Eks Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pertama diamankan pelaku inisial IB Alias Iw (24) bersama dengan AP (26) pada hari Jumat tanggal 09 Desember dengan barang bukti 1 (Satu) buah paket di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengankertas buku warna putih dengan berat 3,61 Gram.
Pengungkapan kedua , Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku inisial RS (18) dengan barang bukti 1 (Satu) buah paket di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih yang di bungkus kembali dengan plastik warna hitam dengan berat 30,59 Gram sambungnya.
Terakhir, berhasil diamankan pelaku inisial AC (39) Asal Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan pada dini hari Sabtu (10/12) yang lalu dengan barang bukti 7 (tujuh) paket besar di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas koran yang di kemas kedalam kantong plastik bening kemudian dimasukkan kedalam 2 lampis karung warna putih merk Evertgrenn dan Comfeed dengan berat 7,050 Kilogram.
Baca Juga:
Ratusan Pengemudi Betor Serang Polres Binjai
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC mengaku ganja seberat 7 Kg tersebut akan dijual kembali diwilayah Bengkulu pungkas Kapolres.[ays]