Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Agung Malik Rahman Hakim, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) setempat pada tahun 2023 masih berlanjut, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Proses penanganan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pengadilan agama masih tetap berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Dinkes Kapuas Hulu Perkuat Promosi Kesehatan
Ia mengatakan, saat ini institusi masih memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya di sini, contohnya saksi kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.
"Kami akan memanggil tiga orang saksi yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan itu," ujarnya.
Pemanggilan saksi pokja ini, katanya, karena selama proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini belum sama sekali dipanggil.
Baca Juga:
Ketua PKK Kalbar Windy Prihastari Serahkan Tali Asih untuk Veteran LVRI
Ia mengatakan, saksi dari pokja belum sama sekali dipanggil karena ada kesulitan jarak tempuh dari Kabupaten Mukomuko ke Jakarta.
"Kita akan surati para saksi ini. Kita jadwalkan pemeriksaan terhadap pokja dalam kegiatan pembangunan gedung PA ini Minggu depan," ujarnya.
Kejari Mukomuko, katanya, sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.