Kemudian, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.
Sementara itu, Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
Baca Juga:
HKG PKK ke-53, Pemkab Labura Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Keluarga
"Sudah pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," ujarnya lagi.
Hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko, selanjutnya penyidik kejaksaan akan membeberkan kepada tim auditor kejaksaan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]