Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, mengatakan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria perlu segera mengatasi konflik agraria yang terjadi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
"Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Menteri ATR/BPN RI untuk menurunkan tim ke lapangan memastikan legalitas PT DDP di Mukomuko agar tidak ada lagi korban akibat konflik ini di kemudian hari," kata Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar di Bengkulu, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Pemberian Tegangan Pertama GI Tawaeli & SUTT 150kV di Sulawesi Tengah
Ia mengatakan prinsip pengelolaan tanah mesti melalui distribusi yang adil berlandaskan legalitas sempurna. Begitu juga lahan yang kini menjadi sumber konflik petani dengan perusahaan sawit di Mukomuko itu.
"Kami melihat dengan merebaknya konflik antara petani dengan PT DDP sebagai pertanda ada hal yang tidak beres dalam sistem tata kelola tanah di Kabupaten Mukomuko," kata dia lagi.
Merujuk hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Ketua GTRA harus segera menjembatani penyelesaian semua perkara konflik atas tanah tersebut.
Baca Juga:
PLN Berhasil Terangi Dua Dusun Terpencil di Kepulauan Riau
"Menjadi tugas Ketua GTRA untuk menjembatani semua konflik atas tanah dengan mengedepankan petani sebagai kelompok yg dibela dan dinomorsatukan," katanya.
Kanopi mencatat dalam kurun waktu dua tahun terakhir konflik antara petani dengan perusahaan perkebunan sawit PT DDP di Kabupaten Mukomuko terus berlanjut.
Kejadian terakhir ini, bentrok fisik terjadi antara anggota petani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dengan 40 orang personel keamanan PT DDP yang mengakibatkan empat orang petani terluka dan dirawat di Puskesmas Pondok Suguh.