BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Mukomuko - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
"Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para Anggota DPRD dari partai tertentu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:
BPBD Mukomuko Imbau Warga Waspada Banjir dan Pohon Tumbang Akibat Hujan
Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Senin (17/3/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Staf Biro Umum pada Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bernama Iwan soal penerimaan-penerimaan oleh Rohidin Mersyah.
"Saksi di dalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM," kata Tessa.
Baca Juga:
Satpol PP Mukomuko Temukan Panti Pijat Langgar Aturan Selama Ramadhan 1446 Hijriah
Penyidik KPK pada Minggu, 24 November 2024, menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
[Redaktur: Amanda Zubehor]