Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memberikan pelatihan dan simulasi pemungutan serta penghitungan suara untuk Pilkada Serentak 2024 kepada PPK dan PPS di wilayah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Sabtu (16/11/2024), mengatakan peserta simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) yang dilaksanakan pihaknya tersebut berasal dari ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 15 kecamatan, serta ketua panitia pemungutan suara (PPS) dari 156 desa/kelurahan.
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Siapkan Pelayanan Pindah Lokasi Memilih untuk Pilkada 2024
"Simulasi ini dilaksanakan untuk menguji kesiapan baik PPK maupun PPS dalam proses pencoblosan nanti," kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan simulasi itu juga untuk melihat kesiapan PPK dan PPS sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 nanti, sehingga menjadi bahan evaluasi.
"Kekurangan-kekurangan yang ada ini akan kita evaluasi dan akan kita bahas dalam rakor dalam waktu dekat ini. Kita berharap pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong nantinya bisa berjalan dengan maksimal," tegasnya.
Baca Juga:
BPKD Rejang Lebong Sebut Realisasi PAD Tahun 2024 Capai Rp46,60 Miliar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti menambahkan bahwa dalam kegiatan simulasi yang dilaksanakan pihaknya itu berlangsung sejak pagi hari hingga sore, layaknya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu.
Pada pelaksanaan simulasi ini pihaknya melibatkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, Linmas hingga saksi yang mereka hadirkan adalah saksi langsung dari masing-masing pasangan calon (paslon).
Kegiatan simulasi tungsura yang dilaksanakan KPU Rejang Lebong itu sendiri dilaksanakan di TPS 4 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup. Dalam kegiatan ini masyarakat setempat yang diundang guna mengikutinya sebanyak 200 orang, kemudian ditambah massa dari PPK dan PPS sehingga totalnya mendekati ketentuan 600 pemilih per TPS.