Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menanggani nya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Baca Juga:
TB Ditemukan Tewas dalam Sebuah Kios dengan Ditemani Istrinya yang Merupakan ODGJ
Untuk pendamping proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit, apakah perlu pendampingan atau tidak.
[Redaktur: Amanda Zubehor]