Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiapkan layanan help desk menjelang pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman pada acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Rejang Lebong, Senin (5/8/2024), mengatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus mendatang sehingga sejak jauh hari sebelum pendaftaran persyaratan untuk pencalonan pihaknya harus sudah mempersiapkannya.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
"Help desk KPU Kabupaten Rejang Lebong ini akan dibuka mulai Selasa, 6 Agustus 2024. Penyiapan layanan tersebut untuk bakal pasangan calon maupun partai pengusung guna mempersiapkan pencalonan," kata dia.
Dijelaskan pula bahwa help desk ini akan diisi oleh petugas KPU Kabupaten Rejang Lebong selama jam kerja. Untuk itu, bakal pasangan calon maupun partai pengusungnya bisa memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi.
"Bakal pasangan calon maupun partai pengusung yang masih bingung terkait dengan persyaratan pencalonan bisa menghubungi atau koordinasi dengan help desk yang telah kami siapkan," terangnya.
Baca Juga:
OPD Kabupaten Rejang Lebong Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Musiman
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong Eiis Purwanti mengatakan bahwa sosialisasi PKPU No. 8/2024 ini untuk memberikan pemahaman kepada bakal pasangan calon maupun partai politik terkait dengan pencalonan hingga syarat-syarat yang harus mereka penuhi.
Pada kegiatan sosialisasi itu, pihaknya mengundang beberapa pihak mulai dari bakal pasangan calon, perwakilan partai politik, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami menghadirkan langsung narasumber dari pihak-pihak terkait sehingga bakal pasangan calon maupun parpol pengusung memahami mekanisme pengurusan syarat pencalonan, seperti pembuatan SKCK di Polres Rejang Lebong," demikian Eiis Purwanti.
[Redaktur: Amanda Zubehor]