Bengkulu.WahanaNews.co | Pencurian empat roda mobil ambulans Puskesmas Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial akhirnya terungkap. Pencuri adalah seorang lansia.
Pelakunya adalah Dewan Melani kakek 65 tahun, warga Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, yang ditangkap Satreskrim Polres Rejang Lebong saat hendak bertransaksi di sebuah bengkel di jalan lintas Kepahiang-Bengkulu tepatnya di Kelurahan Tebat Monok.
Kakek lanjut usia ini tidak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti empat roda milik sebuah mobil ambulans yang disimpannya didalam bagasi mobil pribadinya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan seorang sendiri pada 29 Desember 2021 silam.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
“Dari Keterangan pelaku, dia melakukan aksi sendirian. Modusnya, melompati pagar puskesmas, lalu mencopot ban mobil satu persatu dengan diganjal kayu. Ban mobil tersebut dimasukkan kedalam mobil pribadi pelaku “ kata Kasatreskrim ) Polres Rejang Lebong Bengkulu AKP Sampson Sosa di Rejang Lebong, Rabu, 5 Januari 2021.
Samson mengatakan pelaku nekat mencuri karena membiayai anaknya yang sakit. Dari data kepolisian, pelaku juga merupakan seorang residivis, karena pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu. Atas perbuatannya, tersangka dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[gab]