Bengkulu.WahanaNews.co | Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
Bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Iya, sudah menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/12/2021). Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.
Baca Juga:
Citra Satelit Ungkap Serangan Rudal Iran Hantam 3 Bangunan di Pangkalan Udara Israel
Lebih lanjut dia mengatakan, berkas kasus tersebut bahkan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. "Iya. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Raden Saleh dan Agusrin, Yasrizal membantah kliennya telah melakukan dugaan penipuan bermodus cek kosong sebesar Rp 33 miliar. Bahkan, pihak pelapor yang disebut telah memutarbalikan fakta.
"Dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan klien kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp 6 miliar dan meminta pembayaran Rp 33 miliar," kata Yasrizal.
Baca Juga:
UNESCO Puji Transformasi Digital Pendidikan Indonesia, Sebut Jadi Inspirasi Dunia
Pernyataan itu, lantaran kliennya selaku Dirut PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) bersedia melunasi berapa pun nilai transaksinya. "Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen, tetapi dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," ungkap Yasrizal.
Selain itu, kliennya selaku pembeli telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual PT Tirto Alam Cindo saat kesepakatan lisan disepakati. Tapi, saat tim dari kliennya yang memeriksa kondisi barang yang dijual berupa mesin-mesin pabrik ternyata jauh dari yang disepakati.
"Banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya," kata Yasrizal. Sehingga, kliennya meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut.