BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret sejumlah nama besar di Provinsi Bengkulu dipastikan segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan, kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Angka kerugian tersebut disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penanganan perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu. Perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan kajian ahli, mencakup dampak kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta konsekuensi lain dari aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.
Baca Juga:
Buntut Penutupan Tambang di Parung: Tak Hanya Jakarta, Pengusaha Bogor Juga Mengeluh
Selain fokus pada pembuktian pidana, Kejati Bengkulu juga mengedepankan langkah pemulihan aset negara. Berbagai aset bernilai besar telah diamankan, mulai dari lahan dan bangunan, kendaraan, tumpukan batu bara, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Sebagian aset yang disita diketahui berasal dari jaringan usaha milik Bebby Hussy, figur yang dikenal luas sebagai pelaku usaha pertambangan di Bengkulu. Nilai aset yang berhasil diamankan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakil Kepala Kejati Muslikhuddin, didampingi Aspidsus Hendra Syabaini dan Asintel David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Bahlil Sebut Hilirisasi Harus Berkeadilan, Sesuai Sila ke-5 Pancasila
“Pemulihan aset terus kami lakukan, baik terhadap harta pribadi maupun aset perusahaan, termasuk hasil tambang, peralatan, dan aset lainnya,” ujar Muslikhuddin, Selasa (9/12/2025).
Saat ini, sembilan tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum dalam tahap II, sementara tersangka lainnya dijadwalkan menyusul. Kejati Bengkulu juga memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Secara keseluruhan, penyidik telah menetapkan 13 tersangka yang dijerat dalam empat klaster perkara, meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta dugaan gratifikasi atau suap.
[Redaktur: Ramadhan HS]