Di lain sisi, kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengatakan bahwa dalam mediasi Wanda meminta bertemu langsung dengan Japto.
"Pihak Wanda memohon waktu kepada pak Japto, agar dipertemukan. Karena kebetulan hari ini, pak Japto tidak hadir. Terutama ingin minta maaf atas kesalahan yang dia (Wanda Hamidah) lakukan," ujar Sri Dharen.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu reputasi beliau dengan statement-statement dan postingan-postingan yang diunggah oleh Wanda Hamidah," lanjutnya.
Diketahui, Wanda sempat mengadukan perkara rumahnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah telah mendaftarkan gugatan pada 3 November 2022.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yaitu perbuatan melawan hukum.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.