Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Puluhan nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap empat kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat trawl di Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edi Aprianto bersama rombongan di Mukomuko, Rabu, menuju tempat kejadian penangkapan empat kapal trawl di Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya.
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
"Sekarang ini kami ke lokasi untuk memastikan asal empat kapal penangkap ikan menggunakan trawl," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Rabu (15/5/2024).
Penangkapan empat kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut bertepatan dengan acara doa pantai tahunan yang digelar oleh nelayan PIM, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Rabu sekira pukul 13.00 WIB.Ia mengatakan, padahal instansinya sudah mengingatkan pemilik kapal trawl untuk tidak menangkap ikan di perairan laut tradisional apalagi hari ini bertepatan dengan acara doa pantai di wilayah ini.
Ketua Nelayan Pantai Indah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Alwaki mengatakan empat kapal trawl melanggar kesepakatan antara nelayan tradisional dan modern dan adat istiadat nelayan setempat.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
"Nelayan menangkap empat kapal trawl Rabu pagi sekitar pukul 08.05 WIB. Kapal-kapal itu ditangkap dan diamankan nelayan ketika sedang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak ada perlawanan dari anak buah kapal trawl. Selanjutnya kapal trawl tersebut diamankan oleh nelayan di daerah ini.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan menerapkan sanksi adat terhadap kapal trawl yang melanggar aturan adat, yakni satu kapal dikenakan denda sebesar Rp10 juta.