Menurutnya, keberhasilan personelnya ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.
Dia mengatakan, pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, 6 Oknum Polisi Ditahan Propam
[Redaktur: Amanda Zubehor]