Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi legalitas perizinan nelayan di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu sehingga nelayan dapat mengeksplorasi hasil laut lebih baik sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
"Legalitas perizinan nelayan ini agar bisa difasilitasi secara gratis dan menyeluruh," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Jumat (02/02/24).
Baca Juga:
Program Perlindungan Hak Anak: Pemenuhan Pemprov Bengkulu bagi ASN Bercerai
Gubernur Rohidin mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu pada 8 Februari 2024 akan mengumpulkan nelayan terkait pengurusan perizinan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan (SIUP).
Para kelompok nelayan, kata dia, juga sebelumnya sudah menyampaikan usulan dan kelengkapan data ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
"Perizinan ini agar nelayan dapat beroperasi sesuai dengan kebijakan dan aturan pemerintah. Sehingga, menghindari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat melaut dan sekaligus dapat memanfaatkan potensi laut Bengkulu secara optimal," ucap Rohidin.
Baca Juga:
Provinsi Bengkulu Siapkan Rp5 Miliar untuk Rekonstruksi SMKN 3 yang Terbakar
Pada 2023 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu telah melakukan memfasilitasi pembuatan izin secara gratis untuk 286 unit kapal di Pulau Baai dan beberapa kapal di pelabuhan Bantal Kabupaten Mukomuko.
Tidak hanya soal perizinan, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memodernisasi peralatan nelayan guna meningkatkan produktivitas hasil tangkapan dan menyejahterakan keluarga nelayan.
"Bantuan yang diberikan berupa alat keselamatan nelayan berlayar, GPS, mesin tempel kapal, dan ketinting. Untuk yang kesekian kali menjadi program Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan satu tujuan dan harapan, aktivitas melaut akan semakin produktif," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.