1. Dugaan Operasi Tanpa HGU Sejak 2008
PT RAA diduga mengelola sekitar 2.500–2.652 hektare lahan sawit tanpa HGU yang sah selama lebih dari 15 tahun.
Baca Juga:
Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional Bupati Tegaskan 8 Hal Ini
2. Konflik dengan Masyarakat
Warga memblokir jalan kabupaten yang digunakan perusahaan karena tidak adanya kontribusi PAD ataupun CSR, meski jalan tersebut menjadi jalur utama angkutan hasil panen.
3. Dugaan PHK Sepihak
Baca Juga:
'Disulap' Bak Benteng, Rumah Presiden Korsel Yoon Dijaga Ketat
Sejumlah karyawan - terutama petugas keamanan dan pemanen lama - mengaku di-PHK tanpa pesangon sehingga melapor ke Disnakertrans. Proses mediasi berulang kali gagal karena perusahaan tidak hadir.
4. Tindakan Pemerintah dan DPRD
DPRD Benteng meminta Bupati mengambil langkah tegas terhadap PT RAA.