Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memfasilitasi penyelesaian konflik sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) antara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dan PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Air Berau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, di Mukomuko, Sabtu (6/7/2024), mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat persiapan untuk menindaklanjuti arahan Ombudsman agar pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian konflik sengketa tanah HGU antara KMS dengan PT DDP.
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
"Terkait materi dalam penyelesaian konflik ini, salah satunya adalah menampung aspirasi dan realisasi kebun masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pihak terkait dalam konflik ini, yaitu PT DDP, KMS, kepala desa, dan camat di wilayah tersebut.
Salah satu faktor terjadinya konflik ini, kata dia, adalah terkait izin hak guna usaha (HGU) PT DDP atas lahan di Desa Air Berau yang akan berakhir, dan perusahaan berencana mengajukan perpanjangan izin HGU ke Kanwil BPN Bengkulu.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Menurut dia, masyarakat juga memiliki aspirasi terkait pemenuhan kewajiban program kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang masuk dalam izin HGU perusahaan.
"Ini yang sedang kita pertemukan, dan ini yang sedang dicari solusinya," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, mengatakan masalah KMS dengan PT DDP terkait program kemitraan 20 persen, dan menurut versi KMS 20 persen itu adalah tanah.