Padahal, katanya, 20 persen itu tidak mesti tanah. Di dalam aturannya, program kemitraan 20 persen bisa berupa bantuan bibit, modal usaha, pembangunan kebun, dan lain sebagainya, tetapi lokasinya tidak berada dalam HGU perusahaan.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan siap menjalankan kewajibannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
"Kami tidak memihak perusahaan atau KMS, kami netral, kami baca aturan seperti itu," ujarnya.
Terkait izin HGU perusahaan seluas sekitar 1.605 hektare, ia mengatakan bahwa tidak masalah pihak perusahaan melakukan proses perpanjangan izin sebelum habis masa berlaku izin HGU.
Selain itu, katanya, keterangan dari perusahaan menyebutkan bahwa tidak ada HGU yang dibiarkan terlantar, tetapi belum mereka garap saja, dan untuk pengembangan, mereka menggarapnya. Namun, saat ini HGU tersebut digarap oleh warga.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Ia menjelaskan bahwa HGU bisa diambil jika untuk kepentingan umum, contohnya untuk membangun lapangan sepak bola, masjid, kantor desa, dan HGU bisa dilepas sesuai prosedur.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi, kebijakan itu ada pada pemerintah provinsi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]