Ia mengatakan, jika pemerintah daerah diizinkan menggelar pilkades PAW, maka pemilihan cukup dilakukan dengan keterwakilan sebanyak 70-80 pemilih per desa.
Jika tidak diizinkan, masa jabatan penjabat kepala desa tetap berlanjut sampai Pilkada.
Baca Juga:
MPR Lantik Maruli Siahaan jadi Anggota PAW Tahun 2024-2029
Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya juga khawatir jika tetap dipaksakan pilkades PAW, kondisi politik pada masa Pilkada akan terpengaruh.
[Redaktur: Amanda Zubehor]