Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tujuh kelompok tani sebagai Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) pembangunan jalan usaha tani di daerah ini.
"Penetapan CPCL pembangunan jalan usaha tani berdasarkan SK bupati. Dalam minggu ini penandatangan kontrak kerja," ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah, Senin.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Tahun ini, Pemkab Mukomuko akan membangun jalan usaha tani dari DAK tematik melalui kelompok tani yang ada di daerah ini.
Total DAK tematik untuk pembangunan jalan usaha tani di tujuh titik mencapai sekitar Rp700 juta, dengan pembagian dana yang beragam sesuai usulan dari setiap kelompok tani.
Menurut Dodi, setiap kelompok tani mengajukan anggaran pembangunan jalan usaha tani di atas Rp100 juta. Tujuh kelompok tani yang mendapatkan kegiatan pembangunan ini tersebar di Kecamatan Selagan Raya dan Kecamatan Lubuk Pinang.
Baca Juga:
Warga Pondok Batu Desak Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Selagan oleh BWS
Pembangunan jalan usaha tani akan dilakukan di lahan hortikultura dan persawahan, karena sawah di daerah ini kadang kala dimanfaatkan saat pengeringan irigasi.
"Lahan sawah yang kadang kala ditanami tanaman hortikultura masuk dalam kategori lokasi pembangunan jalan usaha tani," kata Dodi.
Secara teknis, pekerjaan pembangunan jalan usaha tani diserahkan kepada kelompok tani dan dikerjakan secara swakelola.