Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa libur bersama untuk Hari Raya Idul Fitri sudah cukup panjang, sehingga ASN ataupun PPPK yang yang melakukan perjalanan mudik jauh dapat menyesuaikan dengan kondisi arus balik agar tidak terkendala dalam perjalanan.
Untuk itu, pemerintah kota akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja, dan jika ditemukan adanya ASN yang menambah jatah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Jambi Tertinggi Judi Online, Gubernur Siapkan Sapu Bersih ASN dan Remaja Terlibat
Eko menerangkan, dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.
"Kalau mungkin ada yang sedang sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan, tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat atau dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin," sebutnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]