Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata di daerah tersebut menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan menerangkan hal tersebut dilakukan karena membahayakan penumpang dan mobil bak terbuka berfungsi mengangkut barang, bukan penumpang.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Kirim Bantuan Alat Berat Atasi Longsor di Lebong
"Kami imbau bagi masyarakat yang berlibur saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 baik itu di tempat wisata atau lainnya, tolong jangan melanggar aturan yang menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan mobil bak terbuka dengan mengangkut penumpang," ujarnya di Kota Bengkulu, Rabu (20/12/23).
Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa tidak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka, untuk mengangkut penumpang.
"Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik. Karena larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka," ujar Hendri.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin pergi liburan mengecekan kondisi kendaraan agar tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak diinginkan terjadi.
Sementara itu Dishub Kota Bengkulu juga menyiagakan 20 personel untuk melakukan pengawasan dan pengamanan arus lalu lintas kendaraan selama Natal dan Tahun Baru pada pada H-7 hingga H-2.
Pada pengawasan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan pihak terkait lainnya.