Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait usulan Penjabat(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah tersebut.
"Kita menyurati untuk meminta agar Kemendagri memfasilitasi terkait dengan usulan pemerintah Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu," kata Asisten I Setda Pemerintah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa (07/11/23).
Baca Juga:
Dukcapil Bengkulu Catat Ketersediaan 4.000 Blangko KTP-el untuk PPPK dan Pemilih Pemula
Tindakan tersebut dilakukan sebab, Pemkot Bengkulu telah lima kali mengusulkan nama Medy Pebriansyah sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu namun kelima usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan berbagai alasan.
Oleh karena itu, terang Eko, diharapkan agar Kemendagri RI dapat memfasilitasi dan menyetujui Medy Pebriansyah sebagai sekretaris daerah.
"Kita selama ini telah melakukan sekian kali dan memang kita rasakan surat balasan dari pemerintah Provinsi Bengkulu tidak ada konsistensi. Oleh karena itu kita berharap mudah-mudahan dengan adanya fasilitasi dari Kemendagri agar Pj Sekda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kota mudah-mudahan dapat persetujuan," ujar dia.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Gorontalo Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dengan adanya alasan penolakan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut dinilai tidak relevan.
"Karena alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kita sampaikan sehingga kalaupun tidak ada lagi alasan. Karena hasil dari evaluasi kita bahwa yang diusulkan pejabat terbaik yang ada di Pemerintah Kota Bengkulu," terangnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan jika Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah memberikan teguran kepada Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi secara tertulis terkait lima kali memasukkan nama yang sama untuk calon Pj Sekda Kota serta sudah melaporkan hal ini di Kemendagri.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diingkari oleh Pemkot Bengkulu membangkang terhadap apa yang diinstruksikan oleh gubernur dan melaporkannya ke Kemendagri," sebutnya.
Selain itu, Isnan menerangkan, jika Pemkot Bengkulu telah melanggar aturan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Penolakan tersebut dilakukan sebab, Medy Pebriansyah selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu tidak menyerahkan hasil audit terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]