Ia menyebutkan, pada kegiatan tersebut Bapenda Kota Bengkulu juga membagikan perlengkapan juru parkir, seperti surat perintah tugas (SPT), rompi, topi, dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan.
Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat segera menyesuaikan dengan tarif baru dan bagi juru parkir yang memberikan karcis maka dipastikan legal. Sebab, uang yang dibayarkan tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan masuk ke PAD daerah ini.
Baca Juga:
Lebih dari Separuh Provinsi Terdampak, RI Alami Deflasi Terpanjang Selama 2024
Bapenda Kota Bengkulu juga akan melakukan membina, pengawasan dan menertibkan terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemkot Bengkulu menargetkan retribusi parkir di wilayah tersebut pada 2024 sebesar Rp12 miliar, mengingat perekonomian di wilayah tersebut mulai membaik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]