Bengkulu.WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Bengkulu menyediakan media dan nomor telepon sebagai akses pengaduan masyarakat apabila terjadi pungutan liar (pungli) di lembaga pemerintahan.
Bengkulu diklaim sebagai Provinsi pertama yang melakukan pencanangan sebagai provinsi bebas pungli versi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang berkomitmen menekan pungli pada setiap unit layanan publik.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Hal tersebut disampaikan Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Bengkulu Kombes Pol Asep Tedy Nurrasyah pada saat penandatanganan pernyataan komitmen pemberantasan pungli di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (15/2/2022).
"Kalau provinsi, saya belum pernah dapat informasi bahwa ada yang melakukan penandatanganan komitmen bebas pungli, kecuali Pemprov Bengkulu pada hari ini. Yang ada kan baru 6 atau 7 kabupaten-kota seperti Kabupaten Kepahiang, Kota Pontianak dan terakhir Kotawaringin Barat," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa.
Acara penandatanganan komitmen ini sekaligus peluncuran Aplikasi Pengaduan Saber Pungli Bengkulu.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Aplikasi ini memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pungli di tempat tinggalnya masing-masing secara bertanggung jawab.
"Jadi masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan ke kami, karena kerahasiaan data pelapor dijamin aman.
Masyarakat yang ingin melapor dapat membuka situs saberpunglibengkulu.go.id atau WA/SMS ke nomor 08117301133.