Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Sebanyak satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri, di Mukomuko, Senin (19/2/2024), mengatakan satu TPS yang akan melakukan PSU tersebut adalah TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik.
Baca Juga:
Ketua DPRD Balikpapan: Pemerintah Jangan Alergi Kritik dari Generasi Muda
"Cuma di satu TPS melakukan PSU, yakni di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik," ujarnya.
Ia mengatakan, TPS ini melakukan PSU karena ada prosedural yang tidak dijalankan. Petugas KPPS tidak menandatangani surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 09 Desa Penarik tersebut berkisar 260 - 270 pemilih.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kapuas Imbau Masyarakat Dukung Pelaksanaan Pilkada 2024 Secara Aktif
Ia mengatakan, lembaganya hari ini mau mefinalkan jadwal pelaksanaan PSU, dan kemungkinan paling lama tanggal 24 Februari 2024.Ia menambahkan, KPU melaksanakan PSU Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota guna menindaklanjuti rekomendasi PSU dari pengawas TPS.
Terkait dengan persiapan logistik Pemilu 2024 di satu TPS, katanya, disiapkan oleh KPU provinsi dan surat suara untuk PSU berbeda dengan surat suara pada pemungutan surat suara tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, katanya, Kabupaten Mukomuko terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil) yang meliputi dapil satu, dua, dan tiga yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.