"Mereka sudah ikut tes lolos terus kita tidak tidak mempersiapkan anggaran untuk gaji mereka, maka ini jadi bumerang, makanya dalam pembahasan anggaran ini ada penambahan dan ada dinas pengurangan, nanti selesai di Badan Anggaran," ujarnya.
Ia menegaskan, dalam pembahasan anggaran ini tidak ada istilahnya pembahasan di Komisi III DPRD ini ada sogok, kami tidak mau," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Terkait dengan anggaran kegiatan dari pokok pikiran (pokir) dewan, ia menyatakan, pokir sekarang ini tidak bisa masuk program baru, tidak bisa menambahkan program baru, karena sekarang ini bukan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) lagi tetapi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ia mengatakan, kalau mau membuat program baru perubahan APBD 2025, itu pun harus sesuai usulan dari Musrengbangdes, Musrenbangcam, dan Musrengbangkab, sekarang dewan menjalankan program yang ada.
Sementara itu, ia menjelaskan terkait kegiatan yang tidak relevan dam urgen dilaksanakan tahun 2025 adalah kegiatan yang tidak bisa terlaksana tahun sebelumnya lalu mereka ajukan pada tahun berikutnya.
Baca Juga:
KPK Ungkit Proyek Lapangan Vatulemo Saat Pencegahan Korupsi Anggota DPRD Kota Palu Baru
"Kami tidak setuju usulan kegiatan misalnya ada pembangunan gedung di Dinas Pendidikan dan Disparpora dimana mereka tahun 2023 sudah menganggarkan tahun 2024 tetapi tidak terlaksana," ujarnya.
Menurut dia, ini menjadi ultimatum bagi dinas kalau tidak mampu jangan diajukan lagi, mereka mengajukan tapi mereka tidak selesai.
[Redaktur: Amanda Zubehor]